(ch)* Di dalam bukti pembayaran pajak, anda akan mendapatkan NTPN atau nomor yang dijadikan sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan, lalu bagaimana cara input bukti setor pajak tersebut di subunitip. Ikuti langkah-langkah berikut :
pertama buka : https://subunitip.pajak.go.id/
masukkan user dan password anda.
pada SPT masa pilih "perekaman bukti penyetoran"
Tahun pajak : Tahun pembayaran
Masa Pajak : Pilih masa pajak dalam bulan
kemudian pilih "cek"
Silahkan scroll kebawah, anda akan menemukan daftar pajak pada pembuatan billing yang telah anda input sebelumnya.
Selanjutnya klik logo dokumen seperti gambar diatas, maka akan muncul tampilan berikut :
Pada jenis bukti setoran : pilih "Surat Setoran Pajak"
Untuk bisa mengisi NPWP rekanan, jangan lupa centang cekbox dibawanya terlebih dahulu, dan isikan tahun pajak.
Nomor bukti setor : isikan NTPN yang ada pada bukti setoran pajak anda.
Kemudian klik "cek surat setoran pajak".
Jika berhasil maka akan muncul notifikasi berhasil dan kolom dibawahnya akan terisi secara otomatis.
Jika gagal, silahkan cek kembali NTPN yang anda input pada kolom "Nomor bukti setor".
- Baca juga : Cara Mengatasi NTPN Tidak Terbaca atau Hilang
- Menarik lainnya : Seputar Dunia Pendidikan
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan jejak anda dengan mengisi kolom komentar dibawah ini :