"SELAMAT DATANG di SD NEGERI 08 LUBUK DALAM" - "Kami memang bukan yang terbaik, tapi akan berusaha memberikan yang terbaik".

Cek Keaktifan NUPTK

Cara cek status NUPTK kemdikbud 2018. Untuk anda para guru/ GTK yang masih kebingungan bagaimana cara mengecek status NUPTK sudah aktif dan terdaftar di kemdikbud ataukah belum, berikut akan kami kupas secara tuntas panduan bagaimana cara cek NUPTK, Dapodik, dan PTK untuk para GTK Kemendikbud atau Kemenag yang bisa anda cek lewat HP android maupun melaui laptop dan komputer.

Cara Cek Status NUPTK Lewat HP/ Laptop:

1. Buka aplikasi browser hp atau laptop anda. Terserah mau mengguna mozilla google chrome ataupun browser bawaan HP

2. Ketikkan alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data atau langsung saja klik link tersebut.

3. Setelah itu isikan nomor NUPTK anda pada kolom yang tersedia dan lanjutkan dengan klik tombol “Cari” (logo kaca pembesar).

4. Setelah itu sistem akan menampilkan status NUPTK anda. Output yang ditampilkan merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.

Manfaat Adanya NUPTK

Tentunya diadakan NUPTK tidak serta merta hanya untuk data saja, tapi juga mempunyai manfaat. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :

1. Dapat berpartisipasi dalam program mekanisme pemerintahan
2. Nomor yang ada pada NUPTK terdaftar sebagai nomor identifikasi resmi yang bersifat nasional yang di mana dapat digunakan dalam program pemerintah.

Cara agar memiliki NUPTK kita harus mengisi formulir NUPTK terlebih dahulu dan melengkapi dokumen-dokumen pelengkap yang ada sehingga prosesnya akan lebih mudah. Adapun syarat-syarat pengajuan NUPTK antara lain adalah sebagai berikut :

1. Pendidik haruslah warga negara Indonesia
2. Seorang pendidik yang jelas jenjang pendidikannya
3. Seorang pendidik dan tenaga pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan baik secara formal maupun non formal yang di mana di bawah naungan Kementrian Pendidikan Indonesia
4. Usia maksimal tenaga pendidik adalah 60 tahun
5. Masa kerja maksimal pengajuan adalah 2 tahun

Itulah Sajian informasi mengenai cara cek NUPTK periode 2018 yang bisa kami sajikan. Jika anda mengalami kebingungan atau ingin mengajukan pertanyaan seputar cara cek NUPTK tahun 2018 tersebut, silahkan anda hubungi kami melalui email yang telah kami sediakan pada kolom contact us. Sebisa mungkin kami akan mencoba memberikan jawaban kepada bapak ibu guru semuanya sebatas yang kami mampu.



Silahkan berbagi dan semoga bermanfaat,.!

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan jejak anda dengan mengisi kolom komentar dibawah ini :

Copyright © SD Negeri 08 Lubuk Dalam